TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU TPKS Kembali Dibahas, Panja Bicarakan Soal 300 DIM

Hukum acara perlu diatur secara detail

Ilustrasi RUU PKS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kembali dilakukan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Senin (28/3/2022). Pembahasannya adalah mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah membahas 332 DIM substansi dan substansi baru dalam RUU ini.

"Sebenarnya itu semata-mata memperkuat posisi yang telah disampaikan oleh DPR karena ini merupakan hak usul inisiatif DPR," kata dia dalam rapat Panitia Kerja pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sah sebelum Reses 15 April 2022

1. Pengaturan hukum acara secara detail

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia menjelaskan, persoalan substansi pembahasan DIM RUU TPKS adalah soal hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual serta ketentuan pidananya. Menurut dia, hukum acara perlu diatur secara detail.

"Menurut laporan Komnas HAM dan KPAI serta lain sebagainya, itu ada 6000 kasus kekerasan seksual, sementara sampai pengadilan 300 kasus. Artinya yang masuk persidangan kurang dari lima persen," kata Edward.

Edward menilai, hal itu patut dipertanyakan, karena artinya ada yang salah dari hukum acara yang ada di Indonesia. Sehingga, perlu penekanan dalam hukum acara.

"Ada yang salah dengan hukum acara. Makanya kami memberikan stressing (penekanan) terhadap hukum acara," kata Edward.

2. Diharapkan tidak tumpang tindih dengan UU lain

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hukum acara juga tidak hanya berlaku bagi ketentuan hukum pidana yang ada di dalam Undang-Undang ini, tapi juga berlaku bagi kasus kekerasan seksual yang ada luar UU ini.

Diharapkan nantinya tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang telah berlaku.

"Karena ketika membuat DIM kita menyandingkan dengan undang-undang yang eksisting (sudah berlaku) seperti undang-undang tindak kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak, lalu kita sandingkan undang-undang pengadilan HAM," katanya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya