RUU TPKS Terus Digenjot, Mulai Bahas Jenis Kekerasan Seksual
Berharap tak ada satupun tindakan kekerasan yang tertinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus dibahas DPR. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), membahas sejumlah poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan menetapkan batasan kekerasan seksual dan tindak pidana serta implikasi dari penerapan jika RUU ditetapkan.
“Kami menyadari bahwa seseorang dapat mengalami beberapa jenis kekerasan seksual, atau gabungan antara kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR mengupayakan dalam merumuskan jangan sampai ada perbuatan kekerasan seksual yang tertinggal. Tetapi di lain pihak, juga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lain. Nah, ini memang memerlukan pendalaman dan diskusi,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
1. Ajukan alternatif perumusan atas pasal -pelecehan seksual
KemenPPPA menghadiri pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan peserta Panitia Kerja RUU TPKS (Panja RUU TPKS).
Pribudiarta mengatakan, dalam prosesnya perlu kehati-hatian untuk merumuskan norma hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pemerintah mengajukan alternatif perumusan atas pasal tentang pelecehan seksual yang sesungguhnya merupakan rumusan dari DPR.
Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi