TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Bareskrim layangkan panggilan kedua untuk Sadikin Aksa

IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (15/3/2021).

Bareskrim menjadwalkan panggilan pemeriksaan perdana setelah Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana jasa keuangan lantaran tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh saham PT Bank Bukopin.

"Hari ini memang ada pemanggilan untuk yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan, tidak hadir dan kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

1. Bareskrim layangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021

Sadikin Aksa, Ketum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times dengan tema "Otomotif di Tengah Pandemik COVID-19, Seperti Apa?" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Rusdi mengatakan, kuasa hukum Sadikin Aksa menyampaikan alasan mengapa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yaitu karena yg bersangkutan masih ada di luar kota," katanya.

Untuk itu, lanjut Rusdi, penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk pemeriksaan Sadikin Aksa pada 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri.

2. Meski sudah jadi tersangka, Sadikin Aksa tidak ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Rusdi mengatakan, meski berstatus tersangka, Sadikin tidak ditahan. Hal itu lantaran kasus yang disangkakan menyangkut Pasal 54 Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya