Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Sadikin telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya hari ini, Senin (15/3/2021).

"Insya Allah hari ini sesuai jadwal," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika hari ini.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

1. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus PT. Bank Bukopin Tbk.

Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari IniBank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT. Bank Bukopin Tbk. Atas perbuatannya itu, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dia diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

PT Bosowa diketahui menjadi pemegang saham utama PT Bank Bukopin. OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga: Bosowa Datangkan Alat Medis Tiongkok untuk Penanganan Corona di Sulsel

2. Bukopin sudah diawasi OJK sejak tahun 2018

Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari IniGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Kamis, 11 Maret 2021 lalu, Helmy menjelaskan PT. Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam penagwasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 silam.

Hal ini lantaran Bank Bukopin disebut memiliki masalah tekanan likuiditas dan keadaan semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK lantas berupaya melakukan penyelamatan kepada Bank Bukopin. Termasuk dengan mengeluarkan kebijakan kepada PT. Bosowa selaku pemegang saham utama.

3. Sadikin Aksa sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa

Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari IniIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penyelidikan diketahui Sadikin Aksa sudah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo sejak 23 Juli 2020. Artinya, Sadikin mengundurkan diri setelah surat OJK diterbitkan, yakni pada 9 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020," kata Helmy.

Walaupun masih sempat aktif, Sadikin tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Kemudian Sadikin Aksa juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020.

Baca Juga: Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya