SE Kemendikbud Soal Anak Pengungsi, KPAI: Sulit Diimplementasikan
Dianggap sulit lanjutkan pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, SE Sesjen Kemendikbud RI No.752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, perlu direvisi karena ada sejumlah persoalan dari hasil temuan pengawasan yang dilakukan KPAI.
"Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP. Namun, kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Nasib Pengungsi Anak, Bisa Sekolah Tapi Tak Dapat Ijazah
1. Masalah surat kelulusan bukan berbentuk ijazah
Anak pengungsi luar negeri tak menerima bukti lulus seperti ijazah, mereka hanya mendapat surat keterangan sudah mengikuti pendidikan dari kepala sekolah. Selain itu ada perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang jadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten, sedangkan jenjang SMA atau SMK ada di bawah pemerintah provinsi.
Kemudian anak pengungsi luar negeri terpaksa ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C untuk naik ke SMA.
SE Kemendikbud No.752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri juga dianggap Retno kurang sosialisasi.
"Baik sosialisasi kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi maupun LPMP (sekarang BPMP) Provinsi, sehingga amanat SE sulit diimplementasikan," kata dia.
Baca Juga: Alasan Warga Mengusir Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Bireuen