TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sehari Operasi Zebra, Ditlantas Polda Metro Tilang 3.577 Pengendara

Operasi Zebra berlangsung dua pekan sejak Senin, 26 Oktober

Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Operasi Zebra Jaya 2020 resmi dimulai sejak Senin, 26 Oktober 20200. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sebanyak 3.577 pelanggar terjaring pada hari pertama operasi itu berlangsung.

"Hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan sebanyak 3.577 perkara," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020, yang dimulai sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca Juga: Ini 5 Fokus Pelanggaran Operasi Zebra 2020, Pakai Rotator Bisa Kena!

1. Motor yang lawan arus mencapai 694 pelanggar

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dari 3.577 pelanggar itu terdiri dari pengendara sepeda motor roda dua dan mobil. Dia juga menjelaskan bahwa ada 4.982 pelanggar yang hanya diberikan teguran.

Pengendara sepeda motor adalah pelanggar yang paling banyak ditemukan dalam Operasi Zebra hari pertama ini. Mereka melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, melanggar stop line atau marka jalan.

"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 45, tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0," katanya.

2. Pengendara mobil kerap gunakan handphone saat menyetir

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo (IDN Times/Aryodamar)

Sambodo juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda empat adalah melanggar bahu jalan tol, kemudian stop line, tidak menggunakan sabuk pengaman serta menggunakan handphone saat menyetir.

"Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan HP saat berkendara 33, menggunakan strobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0," katanya.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Zebra 2020 Bertepatan Libur Panjang Maulid Nabi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya