Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast Track
Fast Track jadi pembenaran bentuk UU lebih efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Nicky Fahrizal, mengungkapkan saat ini proses perancangan produk hukum terlampau buru-buru.
Hal ini berkenaan juga dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih berproses sebelum disahkan di DPR RI.
"Kita ini sekarang ini mengalami suatu tren yang disebut fast track legislative, jadi cepat sekali perumusannya," kata Nicky dalam CSIS Media Briefing bertajuk Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial
1. Pembahasan produk hukum saat ini bisa cepat disahkan
Nicky berpendapat pengesahan produk hukum yang ada sekarang ini dilakukan dalam tahapan yang normal, namun dengan jadwal yang begitu dipercepat dalam tiap tahapan.
"Ini tren hari ini, bisa diperhatikan beberapa undang-undang cepat sekali disahkan, karena ini ada trennya fast track legislatif proseduring," kata dia.
Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP