Sekarang Bisa Vaksinasi di DKI Tanpa Syarat Domisili, Ini Daftarnya
Syarat ini hanya berlaku di faskes Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 saat ini tidak lagi memandang domisili atau tempat tinggal sesuai KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu.
Hal ini juga berlaku di DKI Jakarta, warga sekarang bisa melaksanakan vaksinasi di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Baca Juga: Buruan Daftar! Polda Metro Besok Gelar Vaksinasi Massal di 8 Tempat
1. Daftar faskes yang tak perlu surat domisili di DKI
Berikut adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk vaksinasi di DKI Jakarta yang tak memerlukan syarat domisili:
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.
Baca Juga: Sedih, 405 Dokter Meninggal Dunia karena COVID-19