TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekarang Bisa Vaksinasi di DKI Tanpa Syarat Domisili, Ini Daftarnya

Syarat ini hanya berlaku di faskes Kemenkes

Ilustrasi petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penerima vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 saat ini tidak lagi memandang domisili atau tempat tinggal sesuai KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu.

Hal ini juga berlaku di DKI Jakarta, warga sekarang bisa melaksanakan vaksinasi di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Baca Juga: Buruan Daftar! Polda Metro Besok Gelar Vaksinasi Massal di 8 Tempat

1. Daftar faskes yang tak perlu surat domisili di DKI

(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk vaksinasi di DKI Jakarta yang tak memerlukan syarat domisili:

  • RSUP Fatmawati
  • RS Ketergantungan Obat
  • RSUP Persahabatan
  • RSK Pusat Otak Nasional
  • RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  • RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
  • RS Kanker Dharmais
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.

2. Vaksinasi tanpa domisili hanya berlaku di faskes Kemenkes

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Namun, syarat domisili bagi warga ternyata masih tetap diberlakukan di fasilitas vaksinasi di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penghapusan syarat domisili hanya berlaku di fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.

"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (27/6/2021).

Artinya puskesmas maupun fasilitas publik lainnya, tetap memberlakukan syarat KTP domisili. Sementara, peserta vaksinasi yang memiliki KTP non-DKI wajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta.

"Betul demikian," kata Irma.

Baca Juga: Sedih, 405 Dokter Meninggal Dunia karena COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya