Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di Kejagung
Sudah ada unsur pidana dalam kasus kebakaran di Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tim penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kejagung untuk menindaklanjuti penyidikan kasus kebakaran di gedung Kejagung.
"Hari ini juga penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung, untuk diajukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Awi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan Jaksa
1. Penyidik sudah melakukan rapat analisa dan evaluasi proses penyidikan kebakaran
Awi menjelaskan pada siang hari ini, penyidik sudah melakukan rapat analisa dan evaluasi proses penyidikan kebakaran ini. Selain itu, dia juga mengatakan, berkas administrasi penyidikan sedang dilengkapi.
"Penyidik juga sedang mempersiapkan, menyusun laporan kemajuan terkait dengan perkembangan proses penyidikan, termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Pembuat Lift