Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di Brebes
Korban diminta tak lapor polisi dengan imbalan uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan diduga oleh enam orang di Brebes. Di mana lima di antaranya diketahui masih berusia anak-anak. Korban juga sempat mendapat perlakuan tak menyenangkan, di mana proses mencari keadilannya diarahkan agar berakhir dengan damai. Dia ditawari imbalan agar tidak melaporkan kasus ini pada polisi.
Namun pada akhirnya, Polres Brebes sudah menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meminta agar proses hukum kasus pemerkosaan ini ke depannya bisa melindungi hak korban dan membuat jera para pelaku.
“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban."
"Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” kata Bintang, dalam siaran persnya, dilansir Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 Krui
1. Sudah diperkosa, korban diminta tak lapor polisi dan imbalannya uang
Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku pemerkosaan anak di Brebes ini dilakukan lewat mediasi di rumah kepala desa.
Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian, informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.
“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi."
"Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” kata Bintang.
Baca Juga: Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan