Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih Terhambat
Usai disahkan, tidak serta-merta diproses dengan UU itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah satu tahun disahkan, dinilai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan terus bertambah.
Kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.
“Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dalam keterangannya, dilansir Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan: KUHP Masih Hambat Pelaksanaan UU TPKS
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual
1. Laporan yang ada tidak serta-merta dapat diproses dengan UU TPKS
Komnas Perempuan menjelaskan, dari hasil pemantauan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi pasca-UU TPKS disahkan tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU menjadi alasan utamanya.
Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual.
Sementara, kata dia, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual juga masih mengakar di masyarakat.
Baca Juga: KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS