KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi guna menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan RPP dan RPerpres agar dapat ditetapkan pada akhir tahun 2023.
“Sejak diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022 yang lalu, Pemerintah (KemenPPPA) tidak berhenti melakukan berbagai terobosan serta langkah-langkah koordinasi dan pembahasan lintas sektor dengan K/L terkait dan stakeholder lainnya dalam upaya percepatan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya dilansir Jumat (3/2/2023).
1. Sebelumnya diamanatkan ada lima PP dan lima Perpres
Ratna menjelaskan, UU TPKS mengamanatkan sepuluh peraturan pelaksana, yaitu lima PP dan lima Perpres.
Pada 2022, KemenPPPA telah melaksanakan asesmen awal untuk melihat dan mengkritisi mekanisme yang akan dilakukan terhadap mandat masing masing lima PP dan Perpres tersebut, termasuk adanya kemungkinan dilakukannya simplifikasi atau penggabungan, tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS.
“Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden Republik Indonesia (RI) bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” kata dia.
Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak
2. Simplifikasi jadi tiga PP dan empat Perpres
Ratna mengungkapkan, Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana UU TPKS jadi tiga PP dan empat Perpres yang diprakarsai oleh KemenPPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai berikut:
1. RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS (Kemenkumham);
2. RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (KemenPPPA);
3. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (KemenPPPA);
4. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (KemenPPPA);
5. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Kemenkumham);
6. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); dan
7. RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS (KemenPPPA).
“Sepanjang tahun 2022, kami juga telah menyusun draft RPerpres tentang UPTD PPA dan Kemenkumham sudah menyiapkan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Pemerintah juga telah melakukan proses percepatan melalui izin prakarsa kepada Presiden RI, tetapi dengan pertimbangan yang cermat disepakati bahwa semua proses pembahasan atas amanat UU TPKS akan dilakukan pada 2023 melalui program penyusunan (progsun),” katanya.
3. Sepakat agar peraturan pelaksana UU TPKS rampung tahun ini
Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Negara, Dyah Ariyanti sepakat peraturan pelaksana UU TPKS diselesaikan pada 2023, meskipun UU TPKS memberikan batas waktu 2 tahun setelah diundangkan.
“Sebenarnya terdapat saling keterkaitan dalam RPP dan RPerpres ini, sehingga kami berharap penyusunannya dapat dilakukan secara paralel. Misalnya terkait koordinasi dan pemantauan lintas sektor, ternyata kita juga harus melihat penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang harus dilakukan. Selain itu, penyusunan RPP dan RPerpres ini juga harus intens, sinkron, serta harmonis. Kami juga mengharapkan ketika masuk Kementerian Sekretariat Negara, RPP dan RPerpres sudah bulat secara konsepsi maupun perumusan,” pungkas Dyah.
Baca Juga: Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKS