TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap! Mulai 18 April Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan

Jangan lupa cek nomor IMEI sebelum membeli ya

Ilustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah semakin gencar menyisir praktik penjualan ponsel secara ilegal. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pengendalian IMEI. Kode yang memiliki singkatan International Mobile Equipment Identity itu merupakan nomor identitas khusus ponsel yang terdiri dari nomor khusus.

Beberapa kementerian mulai dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan seluruh operator seluler akhirnya sepakat untuk menggunakan skema white list guna memblokir ponsel ilegal di Indonesia melalui pengendalian IMEI. Aksi itu dimulai pada (18/4) mendatang. 

Lalu, apa yang akan terjadi terhadap ponsel yang diperoleh dari tempat penjualan yang tak sah?

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Melarang Gadget BM, Ini 11 Hal Penting soal IMEI

1. Ponsel yang sudah dibeli sebelum aturan diberlakukan tapi tak terdaftar di Kemenperin, tetap bisa digunakan

imei.info

Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT regulasi ini segera diberlakukan. Apabila sudah efektif, maka masyarakat yang perangkatnya sudah aktif tapi tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, tak perlu merasa resah. 

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," ujar Ismail di kantor Kemkominfo pada Jumat (28/2).

2. Aturan itu berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar Indonesia

Ilustrasi bandara. (IDN Times/Ayu Afria)

Bagi publik yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar Indonesia paska tanggal (18/4), maka IMEI perangkatnya wajib didaftarkan di sistem aplikasi khusus. 

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT (tablet)," ungkapnya lagi. 

Baca Juga: Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku Surut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya