Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?
Koalisi menilai kasus Paniai libatkan lebih dari satu pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Pemantau Paniai 2014 menemukan beberapa kejanggalan dalam pengadilan HAM kasus Paniai, terutama terkait satu orang tersangka yang ditetapkan yakni IS, purnawirawan TNI-AD mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.
"Jaksa Agung terlihat jelas menetapkan pelaku tunggal dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terjadi melalui “serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”," kata Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam keterangannya, dilansir Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar
1. Penuntut harusnya buktikan pelaku lapangan lakukan kejahatan kemanusiaan
Koalisi menilai, dalam kasus Panai pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan menyatakan, yang punya komando harus mempertanggungjawabkan kesalahan. Namun, penyelidikan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran.
Maka meski dalam konteks komando, Koalisi menilai sudah sepatutnya Jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggung jawab dan kepala Operasi Aman Matoa V untuk diberikan sanksi.
"Lebih dari itu, seharusnya penuntut memulai dengan membuktikan pelaku lapangan telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Apabila penuntut memulai dari penanggung jawab komando, maka seandainya penanggung jawab komando diputus bebas oleh pengadilan, mengakibatkan pelaku lapangan tidak lanjut didakwa oleh penuntut," kata Koalisi.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim