Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM
Sekolah harus junjung tinggi nilai-nilai HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal video siaran langsung orang tua peserta didik yakni Elianu Hia, yang viral di media sosial Facebook terkait aksi pihak SMK Negeri 2 Padang yang memanggilnya ke sekolah.
Menurut pengakuan Elianu, dia dipanggil pihak sekolah karena putrinya yang berinisial JCH tak mau mengenakan jilbab atau kerudung di sekolah.
"JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim," ujar Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Dengan adanya kasus ini, KPAI menduga bahwa SMKN 2 Padang diduga kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bisa memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, serta mendorong edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak peserta didik.
"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Retno juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi orang tua peserta didik yang berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah.
Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf
1. Sekolah sebut penggunaan hijab adalah kewajiban
Dalam video siaran langsung tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa putrinya adalah non-muslim, sehingga merasa tak setuju dengan keharusan mengenakan jilbab.
Retno memaparkan, sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sehingga bagi guru dan pihak sekolah janggal jika ada siswi yang tak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk dan penerimaan sekolah, orang tua dan anak diklaim sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang