Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditahan 14 Hari
Dia dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri setelah meneribitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia juga kini sedang dalam pemeriksaan Divpropam Polri.
"Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Mengenal Yanma, Tempat Brigjen Prasetyo dan Polisi Nakal Dimutasi
1. Brigjen Prasetyo akan dimintai keterangan selengkapnya soal surat sakti Djoko Tjandra
Argo menjelaskan bahwa Divpropam Polri akan mendalami kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang juga turut terlihat dalam pembuatan surat itu.
"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU (Brigjen Prasetyo Utomo) kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Gegara Surat Djoko Tjandra