TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditahan 14 Hari

Dia dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri

Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI)

Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri setelah meneribitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.

Dia juga kini sedang dalam pemeriksaan Divpropam Polri. 

"Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Mengenal Yanma, Tempat Brigjen Prasetyo dan Polisi Nakal Dimutasi

1. Brigjen Prasetyo akan dimintai keterangan selengkapnya soal surat sakti Djoko Tjandra

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan bahwa Divpropam Polri akan mendalami kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang juga turut terlihat dalam pembuatan surat itu.

"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU (Brigjen Prasetyo Utomo) kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata dia.

2. Pencopotan Brigjen Prasetyo sesuai komitmen Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Pencopotan ini kata Argo berdasar pada instruksi Kapolri Jenderal Pol Jenderal Idham Azis.

Sanksi tegas akan diberikan pada seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik kepolisian.

"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata Argo.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Gegara Surat Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya