TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Rekening Yosua Dibuat Istri Sambo, Apa Temuan Komnas HAM?

Hal ini tidak termasuk dalam ranah hak asasi manusia

Momen Putri Candrawathi pasangkan masker Ferdy Sambo di sela reka adegan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tak masuk dalam pengusutan pembuatan rekening khusus atas nama Bripka Ricky Rizal (RR) dan Brigadir J oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hal itu berada di luar ranah hak asasi manusia.

“Enggak, kami tidak masuk ke ranah itu, karena itu bagian dari isu yang di luar hak asasi manusia," kata Ahmad Taufan Damanik saat ditemui IDN Times, di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

“Jadi kami walaupun mendengar, misalnya, kami tak melakukan pendalaman,” ujar dia.

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Ada Seremonial Pencopotan Ferdy Sambo 

1. Komnas HAM fokus pada pembahasan mengenai pembunuhan Brigadir J

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Dia mengatakan, isu itu memang santer terdengar dari berbagai pihak dan kemudian diangkat. Namun hal itu bukan bagian dari kasus yang erat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kasus ini, Komnas HAM fokus pada pembahasan mengenai pembunuhan Brigadir J.

“Karena itu kaitan dengan hak untuk hidup, kemudian kita merumuskannya seperti apa pemenuhannya, kemudian kita dalami, dan ternyata menimbulkan extrajudicial killing,” kata dia.

2.Obstruction of justice isu pokok hak asasi manusia

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Sementara, obstruction of justice dalam kasus ini adalah isu pokok pada hak asasi manusia.

“Dalam rangka apa? Kita sebut sebagai setiap orang harus mendapatkan keadilan, yaitu access to justice itu hak asasi manusia,” ujarnya.

Sedangkan terkait dugaan penyiksaan yang dulu sempat naik dan sempat disebut-sebut tidak ada oleh Komnas HAM, juga diklaim telah disampaikan sesuai fakta.

“Penyiksaan, itu torture, itu juga bagian dari hak asasi manusia kami dalami hasilnya, kemudian berbeda dengan spekulasi ya kami sampaikan faktanya, ini bagian dari clearance kami kepada publik, tidak dalam rangka pembelaan siapa pun. Kalau memang faktanya A ya A, kalau memang B ya B,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya