Polri Pastikan Tak Ada Seremonial Pencopotan Ferdy Sambo 

Banding ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan tidak ada seremonial berupa pencopotan pangkat dan pelepasan baju dinas kepolisian dari tubuh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Namun, sebelum pemecatan, tim khusus (Timsus) terlebih dahulu menyiapkan berkas administrasi PTDH Sambo selama tiga hari kerja.

“Kalau sudah diserahkan (berkas administrasi) nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, sidang banding menyatakan menolak banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. 

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, dua, menguatkan putusan sidang kode etik polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH SIK MH NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya