Sopir Nissan March Jadi Tersangka Kecelakaan Flyover Pesing
Seorang pemotor jatuh dari atas Flyover Pesing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan pengendara mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka kasus kecelakaan di Flyover Pesing, Jakarta Barat. Dalam kecelakaan tersebut, mobil Nissan March menabrak tiga pemotor, salah satu di antaranya terlempar dari atas Flyover Pesing.
“Tersangka AND, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan laka lantas dengan luka berat,” kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono kepada IDN Times, Sabtu (8/1/2022).
“Tersangka menabrak beberapa sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di Nagreg
1. Tersangka AND dijerat UU LLAJ
Hartono menjelaskan pengemudi berinisial AND dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut bunyi Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Baca Juga: Berkas Kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang Dinyatakan Lengkap