Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di Nagreg

Puspomad sebut pelaku ingin hilangkan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukoco, mengatakan usai terlibat peristiwa tabrak lari, tiga anggota TNI AD mengubah cat warna mobil Isuzu Panther.

Padahal, kata Chandra, mobil berpelat nomor 300 Q itu merupakan salah satu barang bukti. Di sana, terdapat bercak darah dari kedua korban Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun), yang ditabrak di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021. 

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya, saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di kantor Oditurat Militer Tinggi (Otmiliti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Ia mengatakan semula warna mobil yang milik tersangka Kolonel Infanteri Priyanto itu berwarna hitam. Tetapi, ketika tiga tersangka tiba di Sleman, mobil dicat ulang menjadi abu-abu. 

"Warna mobil diganti setelah tiba di Sleman," kata Chandra. 

Pada hari ini, Danpuspomad resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Oditur Militer TNI. Sesuai aturan, ketiga tersangka tak seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Militer.

Sebab, pangkat militer ketiga tersangka belum ada di perwira tinggi TNI. Namun, hal tersebut tetap dilakukan lantaran perkembangan kasusnya dipantau secara langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI.

Ini bukan kali pertama upaya Priyanto dan dua tersangka lainnya menutupi barang bukti. Apalagi upaya lainnya yang dilakukan ketiga tersangka?

1. Kolonel Priyanto tak lapor atasannya di Gorontalo usai terlibat tabrak lari

Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di NagregKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Kolonel Infanteri Priyanto sehari-hari diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB), yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Provinsi Gorontalo. Dua hari sebelum terjadi peristiwa tabrak lari, Priyanto berada di Jakarta karena mengikuti rapat kegiatan evaluasi intel dan pengamanan di TNI AD. Ia juga diberikan izin oleh atasannya untuk menjenguk keluarganya di Jawa Tengah. 

Namun, saat ia kembali ke tempatnya bertugas di Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Priyanto tak melapor ke atasannya bahwa ia terlibat peristiwa tabrak lari. "Ia mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat yang dilaksanakan 6 Desember 2021 hingga 7 Desember 2021," ujar Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka, Letnan Kolonel Jhonson M. Sitorus ketika memberikan keterangan pers pada 25 Desember 2021.

Menurut Jhonson, Priyanto kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo. 

"Tetapi, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu (tabrak lari di Nagreg) kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB," katanya.

Danrem 133/NWB kemudian mendapat informasi dari Kodam Siliwangi Jawa Barat dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Kecamatan Nagreg. Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo. Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Kolonel Infantri Priyanto. 

"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah," tutur Jhonson. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

2. Tiga tersangka dari TNI AD buang jasad dua korban ke Sungai Tajum

Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di NagregTim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Cara lain yang digunakan ketiga tersangka untuk menghilangkan barang bukti yakni dengan membuang tubuh dua korban ke Sungai Tajum. Berdasarkan reka adegan yang dilakukan 3 Januari 2022, dua korban dibuang begitu saja dari atas jembatan. 

Tubuh korban Salsabila dibuang dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Sementara, Handi dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki lebih dulu. Berdasarkan keterangan dari Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng, Kombes (Pol) dr. Summy Hastry, ketika dibuang, Handi kemungkinan dalam kondisi masih hidup. 

Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Handi. Summy mengatakan, di dalam saluran napas hingga paru-paru Handi ditemukan air dan pasir. 

Sementara, menurut Danpuspomad, Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukoco, ketiga pelaku membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai karena ingin menghilangkan barang bukti.

"Mereka ingin lepas dari tanggung jawab, atau menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan peristiwa, yang awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," ungkap Chandra, hari ini.

3. Tiga tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman bui seumur hidup

Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di NagregReka adegan tabrak lari di Kecamatan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila (IDN Times/Aris Darussalam)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI, agar para tersangka diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada 24 Desember 2021.

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati. Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit, jenazahnya malah dibuang ke sungai. 

Baca Juga: Tiga Fakta Baru Terungkap dari Reka Adegan Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya