Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di Jakarta
Hanya untuk lima kategori pemohon perjalan non mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub ini dijelaskan alur proses pemberian SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan non mudik. Pemohon SKIM adalah masyarakat yang hendak melakukan kunjungan sakit atau kedukaan karena keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin dengan satu pendamping ibu hamil dan dua pendamping bagi ibu bersalin.
Baca Juga: Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!
1. Alur permohonan SIKM di situs JakEvo
Jika sudah sesuai kategori, pemohon diminta membuka situs https://jakevo.jakarta.go.id/, setelah itu akan ada proses verifikasi berkas dari UP PMPTSP Kelurahan dan diteken secara elektronik oleh Lurah.
Jika sudah diterbitkan dan diterima, pemohon bisa mengunduh SIKM di situs yang sama.
Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan