TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di Jakarta

Hanya untuk lima kategori pemohon perjalan non mudik

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah 2020 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub ini dijelaskan alur proses pemberian SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan non mudik. Pemohon SKIM adalah masyarakat yang hendak melakukan kunjungan sakit atau kedukaan karena keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin dengan satu pendamping ibu hamil dan dua pendamping bagi ibu bersalin.

Baca Juga: Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!

1. Alur permohonan SIKM di situs JakEvo

JakEvo (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Jika sudah sesuai kategori, pemohon diminta membuka situs https://jakevo.jakarta.go.id/, setelah itu akan ada proses verifikasi berkas dari UP PMPTSP Kelurahan dan diteken secara elektronik oleh Lurah.

Jika sudah diterbitkan dan diterima, pemohon bisa mengunduh SIKM di situs yang sama.

2. Prosedur permohonan SIKM sesuai kategori

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Prosedur permohonan SIKM dibagi sesuai kategori, pemohon perlu melampirkan sejumlah persyaratan, berikut rinciannya:

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2.Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping Ibu hamil atau bersalin

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin

Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya