TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Tata Cara Pengajuan SIKM untuk Pekerja Konstruksi 

Satu SIKM bisa menanggung 20 pekerja konstruksi

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah 2020 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan bahwa pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di bidang konstruksi bisa dilakukan dengan cara sistem tanggungan.

"Misal seorang pemimpin proyek atau penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan atau penanggung jawab proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” kata Benni melalui keterangan resmi, Rabu (3/6).

Baca Juga: Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?

1. Tata cara pengajuan SIKM untuk sektor konstruksi dengan banyak pekerja

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Pengajuan SIKM menurut Benni memang hanya berlaku hanya untuk satu orang beserta tanggungan anak di bawah usia 17 tahun. Namun, untuk sektor seperti konstruksi pihaknya memberlakukan sistem tanggungan.

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka pemohon sektor konstruksi bisa melakukan beberapa tahapan.

Mulai dari mengisi formulir data pemohon dengan mengisi identitas sebagai pemimpin proyek atau penanggung jawab proyek konstruksi. Kemudian, pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar atau masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data keterangan. 

2. Isi nama-nama pekerja yang bertugas atas tanggung jawab pemimpin proyek

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Setelah itu, ketika masuk ke dalam menu unggah Persyaratan, pemohon memasukkan nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala atau kop perusahaan.

Kemudian, pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap ajukan perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, dokumen izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait COVID-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka pemimpin atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Terus Bertambah, 21.084 Kendaraan Tak Punya SIKM Disuruh Putar Balik 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya