Begini Tata Cara Pengajuan SIKM untuk Pekerja Konstruksi
Satu SIKM bisa menanggung 20 pekerja konstruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan bahwa pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di bidang konstruksi bisa dilakukan dengan cara sistem tanggungan.
"Misal seorang pemimpin proyek atau penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan atau penanggung jawab proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” kata Benni melalui keterangan resmi, Rabu (3/6).
Baca Juga: Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?
1. Tata cara pengajuan SIKM untuk sektor konstruksi dengan banyak pekerja
Pengajuan SIKM menurut Benni memang hanya berlaku hanya untuk satu orang beserta tanggungan anak di bawah usia 17 tahun. Namun, untuk sektor seperti konstruksi pihaknya memberlakukan sistem tanggungan.
Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka pemohon sektor konstruksi bisa melakukan beberapa tahapan.
Mulai dari mengisi formulir data pemohon dengan mengisi identitas sebagai pemimpin proyek atau penanggung jawab proyek konstruksi. Kemudian, pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar atau masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data keterangan.
Baca Juga: Terus Bertambah, 21.084 Kendaraan Tak Punya SIKM Disuruh Putar Balik