Ternyata Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Belum Diberlakukan
Anies tunggu distribusi masker gratis selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa penerapan sanksi pada warga yang tidak menggunakan masker baru akan diberlakukan hingga pembagian masker gratis selesai.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, akan didenda Rp100-250 ribu.
"Memang betul aturan itu mengatakan bahwa mereka harus kerja sosial bisa didenda sampai Rp250.000, tapi saya mengatakan kepada seluruh jajaran tidak memberikan denda dulu sekarang sampai pembagian masker secara gratis selesai," kata dia dalam program Ngobrol Seru bersama IDN Times, Sabtu (23/5).
Baca Juga: Soal PSBB, Anies: Negara Ini Tidak Bisa Diatur Hanya Pakai Statement
1. Dari 20 juta masker, baru 17 juta yang terdistribusi
Anies menjelaskan bahwa pembagian masker gratis saat ini sudah mencapai 17.090.412 masker hingga 20 Mei 2020.
Dia mengatakan, jika seluruh masker gratis telah dibagikan hingga total 20 juta masker denda baru akan diterapkan.
"Targetnya itu akhir bulan, tapi kelihatannya hari ini mungkin sudah selesai," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan Masker