Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan Polisi
Dia mengaku sakit tapi tak ada surat keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisal NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri pada hari ini.
"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).
Tetapi, kuasa hukumnya tidak menunjukkan surat keterangan sakit kliennya.
Baca Juga: Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di Pengadilan
1. Tujuh tersangka lainnya sudah jalani pemeriksaan
Rencananya, penyidik akan memanggil NH untuk diperiksa lain hari. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni Direktur PT ARM inisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN sudah diperiksa.
Delapan orang ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!