TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pelecehan di Soetta Kabur, Polisi Kejar ke Rumah Keluarganya

Kini EFY masih dalam proses pencarian

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno Hatta hingga saat ini terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rapid test Bandara berinisial EFY, pada seorang perempuan berinisial LHI (23).

Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa EFY kabur dari tempat kosnya setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hingga kini Polisi masih melalukan pencarian. Setelah dicek ke tempat keluarganya, EFY juga tidak ditemukan.

"Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral tanggal 18 kemarin di media sosial ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!

1. Polisi berharap tersangka mau bertanggung jawab

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri berharap agar tersangka EFY bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hadir ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk memberikan keterangan agar kasus ini menemui titik terang.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres, itu harapan kami," ujarnya.

2. Atas perbuatannya, EFY dikenakan tiga pasal berlapis

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.

EFY diketahui sebagai petugas rapid test dari PT Kimia Farma. Namun setelah kasus ini naik ke permukaan, dia sudah dibebas tugaskan.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya