TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!

Tersangka saat ini sedang melarikan diri dari kejaran polisi

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta mengenakan pasal berlapis pada tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual berinisial EFY pada seorang perempuan berinisial LHI (23).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka dan menemukan adanya tiga tindak pidana dalam kasus ini. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Petugas Medis yang Lecehkan Penumpang di Bandara Jadi Tersangka

1. Alat bukti sudah dikumpulkan oleh polisi

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Alex juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini, namun dia tidak secara detail menjelaskan apa saja alat bukti tersebut.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," kata dia.

2. Tersangka pelecehan melarikan diri

Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka EFY menghilang saat disambangi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya gak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dalami Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Periksa CCTV

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya