Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!
Tersangka saat ini sedang melarikan diri dari kejaran polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta mengenakan pasal berlapis pada tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual berinisial EFY pada seorang perempuan berinisial LHI (23).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka dan menemukan adanya tiga tindak pidana dalam kasus ini. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Petugas Medis yang Lecehkan Penumpang di Bandara Jadi Tersangka
1. Alat bukti sudah dikumpulkan oleh polisi
Alex juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini, namun dia tidak secara detail menjelaskan apa saja alat bukti tersebut.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," kata dia.
Baca Juga: Dalami Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Periksa CCTV