TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Jakarta Naik Rp38 Ribu, Begini Kondisi Ketenagakerjaan DKI 2021

Ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19

Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang naik Rp38 ribu dari upah tahun 2020.

Anies mengungkapkan penetapan ini dianggap sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang ada.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).

Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun .

Hal ini menjadi polemik dan menimbulkan protes di tengah masyarakat apalagi kondisi ekonomi saat ini banyak dipengaruhi oleh COVID-19.

Baca Juga: Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia

1. Ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19.

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta melaporkan keadaan ketenagakerjaan provinsi DKI Jakarta pada 2021.

Kondisi COVID-19 memberikan dampak ke sisi ketenagakerjaan di Jakarta, namun BPS menilai sudah ada pemulihan dalam penduduk pekerja.

BPS juga mencatat hingga Agustus 2021, sebanyak 17,79 persen penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19. Selain itu ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19.

Sebanyak 43,89 ribu orang di Jakarta masuk kategori bukan angkatan kerja karena COVID-19 dan 48,77 ribu orang tidak bekerja karena COVID-19 dan 1,28 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena COVID-19.

2. Dua juta buruh bakal menggelar aksi mogok

Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Dengan adanya kondisi ini, banyak buruh yang menolak kenaikan UMP tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan sekitar dua juta buruh bakal menggelar aksi mogok nasional dengan cara menyetop produksi. Aksi ini bakal dilakukan pada periode 6 hingga 8 Desember 2021.

Demo ini bukan hanya menanggapi kenaikan UMP di Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia. Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Rencananya aksi mogok nasional bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti aksi mogok nasional mencapai 2 juta orang," ujar Iqbal ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya