UMP Jakarta Naik Rp38 Ribu, Begini Kondisi Ketenagakerjaan DKI 2021
Ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang naik Rp38 ribu dari upah tahun 2020.
Anies mengungkapkan penetapan ini dianggap sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang ada.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).
Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun .
Hal ini menjadi polemik dan menimbulkan protes di tengah masyarakat apalagi kondisi ekonomi saat ini banyak dipengaruhi oleh COVID-19.
Baca Juga: Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia
1. Ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta melaporkan keadaan ketenagakerjaan provinsi DKI Jakarta pada 2021.
Kondisi COVID-19 memberikan dampak ke sisi ketenagakerjaan di Jakarta, namun BPS menilai sudah ada pemulihan dalam penduduk pekerja.
BPS juga mencatat hingga Agustus 2021, sebanyak 17,79 persen penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19. Selain itu ada 98,44 ribu orang jadi pengangguran karena COVID-19.
Sebanyak 43,89 ribu orang di Jakarta masuk kategori bukan angkatan kerja karena COVID-19 dan 48,77 ribu orang tidak bekerja karena COVID-19 dan 1,28 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena COVID-19.
Editor’s picks
Baca Juga: Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935