TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upaya Pemerintah Tangkal Radikalisme di Sekolah Dinilai Belum Solid

Komnas Perempuan soroti kebijakan diskirmiatif intoleransi

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan, paparan pemikiran radikal dan adanya kebijakan diskriminatif di lembaga pendidikan membentuk kecenderungan intoleransi di kalangan pelajar. Hal tersebut berdampak spesifik pada pelajar putri yang menjadi target pengaturan diskriminatif.

Menurut Komnas Perempuan, upaya pemerintah menangkal hal ini di sekolah belum menyeluruh dan solid.

“Upaya pemerintah untuk menyikapi ini masih parsial dan belum solid, seperti tampak pada penanganan kebijakan diskriminatif tingkat daerah yang belum efektif,” Kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan Himpun Informasi dan Rekomendasi Terpidana Perempuan

Baca Juga: Target Saiful Rahmat Usai Jadi Wamenag: Toleransi Makin Tinggi

1. Jumlah pelajar intoleran aktif di SMA meningkat

Siswa SMAN 10 Semarang masuk PTM 100 persen. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Komnas Perempuan mengungkapkan, hal ini terlihat dari temuan riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesia (INFID) pada Mei 2023 tentang peningkatan jumlah pelajar intoleran aktif di Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat di lima kota Indonesia. Lima kota tersebut adalah Bandung, Bogor, Surabaya, Surakarta, dan Padang.

Riset tersebut menunjukkan bahwa 56,3 persen pelajar setuju penerapan syariat Islam, 83,3 persen menilai Pancasila dapat diganti karena bukan ideologi negara yang permanen, serta 61,1 persen pelajar menyatakan lebih nyaman jika semua siswi berjilbab.

Baca Juga: Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi dan Radikalisme

2. MA batalkan SKB 3 Menteri soal pelarangan atribut agama di seragam sekolah

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nahei menjelaskan, Mahkamah Agung telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang melarang pemaksaan maupun pelarangan atribut agama dalam seragam sekolah, pada Mei 2021.

Komnas Perempuan mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya