Ustaz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata Ditangkap Polisi
Terjerat kasus ujaran kebencian bernuansa SARA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Soni diamankan di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pagi.
Adapun ujaran kebencian itu dibagikan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_.
"Tersangka atas nama Soni Erabata atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) diamankan jam 04.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis.
Baca Juga: Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas Ancaman Pembunuhan
1. Diduga melanggar UU ITE
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu terkait SARA melalui media sosial.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diduga Hina Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini