TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ustaz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata Ditangkap Polisi

Terjerat kasus ujaran kebencian bernuansa SARA

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Twitter/@ustadzmaheer_)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Soni diamankan di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pagi.

Adapun ujaran kebencian itu dibagikan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_.

"Tersangka atas nama Soni Erabata atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) diamankan jam 04.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis.

Baca Juga: Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas Ancaman Pembunuhan

1. Diduga melanggar UU ITE

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu terkait SARA melalui media sosial.

Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Sudah dibawa ke Bareskrim Polri

Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan Soni, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah gadget dan KTP. Soni sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melalukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.

Baca Juga: Diduga Hina Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya