UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
Mahasiswa diminta kawal dan dukung UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Menanggapi ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pemerintah serius dalam mengawal RUU TPKS jadi Undang-Undang karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata.
Dia mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.
“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya\, dilansir Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih Payah
1. Mulai dari sosialisasi UU hingga koordinasi antar lembaga
Penyusunan peraturan tersebut di antaranya adalah melakukan sosialisasi UU, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu, kemudian melakukan koordinasi dengan lembaga penyedia layanan berbasis komunitas di seluruh pelosok negeri.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi bersama kementerian hukum dan ham terkait dengan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping, serta melanjutkan koordinasi intensif dengan kementerian keuangan terkait dana bantuan korban.
Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan