TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Mahasiswa diminta kawal dan dukung UU TPKS

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Menanggapi ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pemerintah serius dalam mengawal RUU TPKS jadi Undang-Undang karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata. 

Dia mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.

“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya\, dilansir Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih Payah

1. Mulai dari sosialisasi UU hingga koordinasi antar lembaga

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Penyusunan peraturan tersebut di antaranya adalah melakukan sosialisasi UU, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu, kemudian melakukan koordinasi dengan lembaga penyedia layanan berbasis komunitas di seluruh pelosok negeri.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi bersama kementerian hukum dan ham terkait dengan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping, serta melanjutkan koordinasi intensif dengan kementerian keuangan terkait dana bantuan korban.

2. Pemerintah butuh dukungan berbagai pihak kawal RUU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang juga menyebut, pemerintah khususnya kementerian butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai penggerak perubahan yang harus aktif mengawal UU TPKS hingga implementasi dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya. 

“Saya memberikan apresiasi atas kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa untuk Mengawal UU TPKS. Tentunya inisiatif adik-adik dalam bergerak, melakukan advokasi, dan membangun komitmen untuk melakukan pengawalan terhadap hadirnya UU TPKS, merupakan bagian penting dalam perjuangan kita bersama dalam perjalanan membangun Indonesia Maju,” ungkap Menteri Bintang dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen dengan tema “Pelajar dan Mahasiswa Mengawal disahkannya UU TPKS”. 

Kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen berlangsung 12-13 April secara daring dengan menghadirkan perwakilan Organisasi kepemudaan pelajar tingkat nasional yang memiliki komitmen bersama untuk mengawal UU TPKS.

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya