Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas di DKI, Ini Cara Unduh Sertifikatnya
Serifikat bisa diunduh lewat aplikasi milik Pemprov, JAKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 akan jadi syarat berkegiatan di DKI Jakarta. Status vaksinasi perlu ditunjukkan untuk bisa melakukan atau memasuki sejumlah tempat di Ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta mengarahkan agar masyarakat bisa menunjukkan status vaksinasi lewat layar telepon genggam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya mengunggah sejumlah informasi bahwa aplikasi besutan DKI yaitu JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
"Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id," tulis Anies di Instagramnya @Aniesbaswedan dikutip Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Tiongkok Luncurkan Paspor Vaksin COVID-19 Pertama di Dunia
1. Jika belum divaksinasi statusnya berwarna merah
Status vaksinasi dapat di cek sesuai kategori kelompok yang sudah mendapatkan vaksin secara lengkap, baru divaksinasi dosis pertama, atau belum divaksinasi sama sekali.
Status masyarakat yang belum divaksinasi akan diberi tanda merah, sudah vaksinasi dosis pertama berwarna oranye, dan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap berwarna hijau.
Baca Juga: Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat Vaksin
Baca Juga: Parlemen Prancis Sahkan Paspor Vaskin sebagai Syarat Beraktivitas