Viral Kawin Tangkap NTT, Komnas Perempuan: Melanggar UU TPKS!
Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan tindakan kawin tangkap yang viral di media sosial ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah bentuk pemaksaan perkawinan.
"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan Khawatir Ada Dugaan TPPO di Kasus Kawin Tangkap NTT
1. Sudah ada penanganan kasus ini dari polisi
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan sejumlah pihak. Para pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya guna diambil keterangannya. Total ada sembilan orang terduga pelaku dengan inisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J yang diamankan.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap saksi baik itu, korban yakni DM, ibu korban dan para terduga pelaku termasuk sopir kendaraan.
"Kami mengapresiasi Kepolisian telah menggunakan secara kumulatif antara KUHP dan UU TPKS yaitu para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS," kata Ami sapaan karibnya.
Baca Juga: Kawin Tangkap Kerap Diklaim Tradisi Budaya, Perempuan Jadi Korban