TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Kawin Tangkap NTT, Komnas Perempuan: Melanggar UU TPKS!

Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun

ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan tindakan kawin tangkap yang viral di media sosial ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah bentuk pemaksaan perkawinan.

"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan Khawatir Ada Dugaan TPPO di Kasus Kawin Tangkap NTT

1. Sudah ada penanganan kasus ini dari polisi

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan)

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan sejumlah pihak. Para pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya guna diambil keterangannya. Total ada sembilan orang terduga pelaku dengan inisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J yang diamankan.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap saksi baik itu, korban yakni DM, ibu korban dan para terduga pelaku termasuk sopir kendaraan.

"Kami mengapresiasi Kepolisian telah menggunakan secara kumulatif antara KUHP dan UU TPKS yaitu para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS," kata Ami sapaan karibnya.

2. Ancaman pidana maksimal sembilan tahun hingga denda Rp200 juta

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 10 UU TPKS dijelaskan pelaku kawin paksa bisa dipidana paling lama sembilan tahun dan didenda hingga Rp200 juta. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Baca Juga: Kawin Tangkap Kerap Diklaim Tradisi Budaya, Perempuan Jadi Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya