TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Sejumlah Video Polisi Dangdutan, Ini Respons Polri

Bagaimana penelusuran Divpropam Polri terkait hal ini?

Arsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara terkait viralnya video anggota polisi yang adakan dangdutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dia menjelaskan beberapa kejadian.

“Yang kami tahu ada tiga video yang beredar, walau pun ada variasinya, yang dipotong (edit) ada yang asli ya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Ada 17 Oknum Polisi yang Terlibat Dangdutan di Tulungagung

1. Video polisi dangdutan di Grobogan adalah editan

Ilustrasi Konser K-Pop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Yang pertama terjadi adalah ketika Kapolsek Penawangan, AKP Sapto meminta pada masyarakat yang menggelar hajatan untuk tidak menyelenggarakan konser dangdut pada 29 September 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

Gugus Tugas setempat juga telah merekomendasikan agar tidak ada kegiatan hiburan di rumah salah satu warga di kawasan Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Kemudian saya lihat video ini diedit, ditambah dengan (memasukkan video) joget campursari, joget-joget, dangdutan. Di situ ada gambar camat, Polri, TNI,” kata Awi.

Kemudian saat ditelusuri, acara hiburan tersebut ternyata terjadi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, saat sesi istirahat.

Lokasi asli dari video editan tersebut ada di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

2. Imbauan kamtibmas dengan musik campursari

Video dangdutan di Mapolsek Gondang, Tulungagung. Twitter.com/fktmb

Awi kemudian menjelaskan adanya video kedua yang menampilkan anggota Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tengah berjoget.

"Campursari ada organ tunggal kemudian ada juga depannya diedit imbauan kamtimas," kata dia.

Bagian depan video diedit dengan menampilkan imbauan kamtibmas soal pelarangan kerumunan dalam berkegiatan di masa pandemi COVID-19. Menurut hasil penelusuran, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur akhirnya memeriksa anggota Polri yang turut dalam tayangan joget-joget tersebut.

"Sudah kita klarifikasi khusus yang di Jawa Timur ini, sudah dipanggil Divpropam dan dilakukan pemeriksaan," kata Awi.

Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada 9 Agustus 2020. Sedangkan new normal baru dimulai pada 19 Agustus 2020.

"Kemudian di Tulungagung sendiri sejak Juli, selama tiga bulan berturut-turut sampai dengan saat ini (merupakan) zona kuning. Di Jawa Timur yang menerapkan PSBB itu di Surabaya dan Malang Raya,” kata Awi.

Dia mengatakan bahwa kedua video itu tendensius lantaran mencampur imbauan petugas dengan adegan berjoget.

"Jadi seakan anggota melanggar yang sekarang ini kita sedang gencar-gencarnya Operasi Yustisi," kata dia.

Baca Juga: Viral Polisi Dangdutan, Propam Polda Jatim Panggil Dua Perwira

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya