TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Pak Ribut soal Kaum Sodom, Begini Tanggapan KPAI

Pak Ribut sempat dipanggil Dinas Pendidikan Lumajang

PTM dibatasi sebanyak 50 persen karena kasus COVID-19 varian Omicron semakin meningkat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal viralnya video seorang guru di Lumajang, Jawa Timur, bernama Ribut Santoso. Dalam video viral itu, guru honorer tersebut berbincang dengan muridnya membahas agama, kesenian hingga K-pop.

Ribut sempat dilaporkan sejumlah masyarakat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lumajang. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan Kepala Disdik sempat memanggil Ribut untuk dimintai keterangan atas video viral dengan topik kaum sodom.

Usai pertemuan itu, kata Retno, Ribut dinyatakan mengajar dengan benar karena sedang membahas materi yang diujikan tentang agama Islam.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Agus Salim mengaku sudah melihat utuh video TikTok asli yang diunggah oleh Ribut. Menurutnya dalam hal metode pengajaran di video itu, apa yang disampaikan Ribut sudah benar. Pembahasan tentang Kaum Sodom Nabi Luth itu adalah bagian dari materi mata pelajaran Agama Islam. Jadi pak Ribut bukan sedang melakukan pendidikan seks,” kata Retno dalam keterangan yang dikutip Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Pak Ribut Viral, Begini Respons Kepala Dinas Pendidikan Lumajang

1. Video yang terpotong jadi masalah, minta Ribut lebih hati-hati

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Video soal kaum sodom yang viral, kata Retno, menjadi masalah karena ditampilkan dalam kondisi yang tidak utuh. Ribut juga diminta untuk mengunggah konten di media sosial dengan hati-hati, apalagi jika membahas isu sensitif dan bisa menyinggung masyarakat.

“Saya mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang yang sudah melakukan penanganan kasus guru Ribut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU guru dosen, memang guru yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri sebelum dinyatakan bersalah atau tidak,” ujar dia.

Pemahaman perubahan era, kata Retno, sudah dipahami oleh Kadisdik Lumajang Agus Salim. Media sosial dirasa jadi bagian sulit untuk dipisahkan dalam proses pembelajaran di era digital.

2. Tak mudah ciptakan suasana belajar yang cair

Komisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Retno mengatakan tidak mudah menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan seperti ditampilkan Ribut pada banyak video pembelajaran lain. Ia melihat pembelajaran yang diberikan Ribut sangat cair, terdapat interaksi dengan para siswa. 

“Sebagai mantan guru dan kepala sekolah, saya sangat mengapresiasi pak guru Ribut yang memiliki pendekatan pembelajaran yang bagus, dekat dengan anak-anak dan sabar melayani pertanyaan anak-anak didiknya. Tampak guru dan siswanya sangat menikmati proses pembelajaran yang ditampilkan pak Ribut,” kata dia.

Baca Juga: KPAI Kecam Guru di Buton yang Hukum Siswa Makan Sampah karena Berisik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya