Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Perludem: Itu Kemunduran Demokrasi!
Fokus kepada masalah mahar politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merencanakan tindak evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019 dengan memfokuskan evaluasi biaya politik yang tinggi.
Rencana evaluasi Pilkada langsung ini kemudian disambut oleh beberapa partai politik dengan mengusulkan pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD.
Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa usulan tersebut adalah kemunduran.
Baca Juga: Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
1. Pengembalian Pilkada ke DPRD adalah kemunduran
Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah tidak logis.
"Tidak produktif terhadap wacana mengevaluasi Pilkada, serta merupakan langkah mundur demokratisasi di Indonesia," kata Fadli melalui keterangan tertulis pada Sabtu (9/11).
Menurutnya, jika ingin mengevaluasi Pilkada, apalagi soal biaya politik yang tinggi, pembentukan undang-undang dan juga elite politik harus diketahui penyebabnya apa.
Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020