Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak Orang
Dia membawa lari perempuan yang kini diakui jadi istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EFY, ternyata sudah mempunyai catatan hukum pada 2018 silam. Dia pernah dilaporkan ke polisi karena membawa kabur seorang perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EFY kala itu membawa kabur perempuan yang kini diakui sebagai istrinya.
Saat ditangkap polisi di Balige, Samosir, Sumatra Utara, pada Jumat 25 September 2020, perempuan itu turut diamankan bersama EFY.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," kata Yusri di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Pelakunya Ditangkap, Ini 7 Fakta Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
1. Polres Soetta akan berkoordinasi dengan Polda Sumut
Yusri menjelaskan bahwa laporan polisi pada EFY dibuat oleh keluarga perempuan tersebut ke Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kini, Polres Bandara Soetta sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut guna memastikan status perempuan yang disebut EFY sebagai istrinya.
"Ini kami masih dalami semuanya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut, tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi