TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak Orang

Dia membawa lari perempuan yang kini diakui jadi istrinya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EFY, ternyata sudah mempunyai catatan hukum pada 2018 silam. Dia pernah dilaporkan ke polisi karena membawa kabur seorang perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EFY kala itu membawa kabur perempuan yang kini diakui sebagai istrinya. 

Saat ditangkap polisi di Balige, Samosir, Sumatra Utara, pada Jumat 25 September 2020, perempuan itu turut diamankan bersama EFY.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," kata Yusri di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Pelakunya Ditangkap, Ini 7 Fakta Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

1. Polres Soetta akan berkoordinasi dengan Polda Sumut

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan bahwa laporan polisi pada EFY dibuat oleh keluarga perempuan tersebut ke Polda Sumatra Utara (Sumut).

Kini, Polres Bandara Soetta sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut guna memastikan status perempuan yang disebut EFY sebagai istrinya.

"Ini kami masih dalami semuanya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut, tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," ujarnya.

2. EFY kabur setelah perbuatannya viral di media sosial

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

EFY sempat melarikan diri saat dia tetapkan sebagai tersangka kasus ini. Saat akan ditemui polisi ke tempat indekosnya, dia telah kabur. Kemudian polisi berupaya mencari ke rumah keluarga EFY, namun hasilnya nihil.

Barulah polisi berhasil menangkap EFY di luar Pulau Jawa yakni di Balige, Samosir, Sumatra Utara. Dia ditangkap bersama seorang perempuan dan anak yang diduga istri dan buah hatinya.

EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju ke Sumatra Utara setelah mendapat kabar bahwa pelecehan yang diduga dilakukan olehnya viral.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya