Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi

Tersangka ditahan sejak 26 September 2020

Jakarta,IDN Times - Polisi saat ini sudah menahan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menimpa seorang penumpang perempuan berinisial LHI.

"Yang bersangkutan (EFY) sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi Minggu, 27 September 2020.

Alex juga mengatakan, EFY akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kita lakukan penahanan sejak kemarin Sabtu, 26 September 2020, hingga 20 hari ke depan," kata dia.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta

1. EFY ditangkap di Balige, Sumatera Utara

Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan PolisiTersangka EFY di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

EFY akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 25 September 2020 di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Saat ditangkap, ternyata tersangka EFY tidak sendiri.

"Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Wanita dan anak tersebut diduga istri dan anak EFY. EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju Sumatera Utara.

"(Kabur) menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut, ini keterangan awal," katanya.

2. EFY disangkakan tiga pasal berlapis

Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan PolisiTersangka EFY di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Alex sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata dia.

Tersangka EFY sempat melarikan diri setelah disambangi polisi ke tempat kos dan rumah keluarganya.

Dia kabur setelah mendengar kabar bahwa perbuatan pelecehan dan pemerasan yang dia lakukan viral di media sosial.

3. Korban diperas dan dilecehkan saat rapid test sebagai syarat penerbangan

Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan PolisiIlustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

Kasus ini berawal saat korban hendak melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat (rapid test) di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan.

Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter oleh korban.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya