Wagub Riza: Tidak Ada Penyekatan dan SKIM di DKI Jakarta saat Nataru
Pemprov DKI masih bahas aturan lengkap saat Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah mempersiapkan kebijakan saat Libur Natal dan Tahun Baru, atau dikenal dengan Nataru. Dia mengatakan tak akan ada penyekatan, namun ada pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Pos pelayanan, kata Riza, dibuat bersama antara Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Tapi dia belum menjelaskan secar rinci terkait kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru nanti.
"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Riza di Condet, Jakarta Timur, seperti dilansir ANTARA, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga: Epidemiolog UGM Sayangkan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?
1. SIKM tidak berlaku selama libur Nataru
Riza mengatakan Pemprov DKI tak akan memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru, seperti saat hari libur besar sebelumnya.
"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah Pusat