TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajah Anak Korban KDRT Tersebar, KPAI: Cederai Perlindungan Identitas

Dua anak ini jadi korban, dibakar ayahnya sendiri

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasonal Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di Cipayung, Jakarta Timur yang ditampilkan ke publik.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan anak mendapatkan hak perlindungan atas identitas, yakni tidak dipublikasikan di media massa dan dilindungi oleh Undang-Undangm

"Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami atau ayahnya sendiri tersebar di media massa. Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan oleh KPAI karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas," kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Waspada, Ini 15 Bentuk Eksploitasi Anak dalam Pemilu Menurut KPAI

1. KPAI dan polisi pantau kondisi anak korban

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Galih Persiana)

Dua orang anak dan ibunya dibakar oleh sang kepala keluarga di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Juni 2023. Namun sayangnya, video yang menunjukkan kondisi sang anak dan ibunya yang tengah jalani perawatan tersebar.

Dalam hal ini, wajah korban W (39) dan dua anaknya, I (15) dan K (13) tidak disensor saat diunggah ke media sosial. Ketiganya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

"Dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban," kata dia.

Baca Juga: KPAI Tanggapi Kuasa Hukum David Ozora: Kami Kawal Proses Hukum

2. Aturan terkait perlindungan identitas anak

Konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diyah mengatakan, dalam pasal 64 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan ada perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan itu adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Dalam beleid lain, aturan soal perlindungan identitas anak berkonflik dengan hukum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) yakni identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Kemudian, pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya