TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham: KUHP Ada untuk Keadilan Masyarakat

Menkumham akui KUHP menuai pro dan kontra

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai upaya negara untuk memenuhi keadilan hukum. 

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," kata dia Eddy dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham, dilansir Selasa (25/7/2023)

Dia mengatakan, seminar nasional digelar untuk membicarakan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP. Kemenkumham juga diklaim menerima masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

"Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham: Tim Ahli Siapkan Modul KUHP untuk Aparat

1. Pemberlakuan pasal mulai 2026

Pemerintah dan DPR sepakati RKUHP (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Eddy menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023. Sebab, pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," kata Edward.

"Memang belum final. Pasalnya memang sudah final, tapi peraturan pemerintah itu isinya belum karena masih 2026, masih dua tahun lebih ya," kata dia.

2. Kehidupan masyarakat tak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Edward mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa, seperti Pancasila, UUD 1945, hingga prinsip universal lainnya.

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," kata Eddy.

Maka dari itu, perlu pengaturan ketat agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

3. Meminta pandangan masyarakat

Wamenkumham Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif (Youtube/ICJR)

Menurut Eddy, fungsi dari KUHP adalah kepastian hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan selalu meminta pendapat masyarakat terkait implementasi undang-undang baru tersebut. 

"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy.

Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Perjalanan Panjang 60 Tahun, Bukan Turun dari Langit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya