Wamenkumham: KUHP Ada untuk Keadilan Masyarakat
Menkumham akui KUHP menuai pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai upaya negara untuk memenuhi keadilan hukum.
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," kata dia Eddy dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham, dilansir Selasa (25/7/2023)
Dia mengatakan, seminar nasional digelar untuk membicarakan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP. Kemenkumham juga diklaim menerima masukan masyarakat mengenai KUHP baru.
"Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkumham: Tim Ahli Siapkan Modul KUHP untuk Aparat
1. Pemberlakuan pasal mulai 2026
Eddy menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023. Sebab, pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.
"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," kata Edward.
"Memang belum final. Pasalnya memang sudah final, tapi peraturan pemerintah itu isinya belum karena masih 2026, masih dua tahun lebih ya," kata dia.
Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Perjalanan Panjang 60 Tahun, Bukan Turun dari Langit