TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada, Ini 15 Bentuk Eksploitasi Anak dalam Pemilu Menurut KPAI

Salah satunya manipulasi data anak agar bisa jadi pemilih

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menyebut, tak sedikit anak yang mengalami eksploitasi selama pemilihan umum (pemilu). KPAI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkolaborasi untuk mencegah hal itu terjadi di Pemilu 2024.

Ai mengatakan, KPAI dan Bawaslu berkolaborasi dan melakukan pengawasan intensif agar tak ada anak yang disalahgunakan dalam kegiatan kampanye.

"Ini yang jadi visi misi bersama.Temuan hasil pengawasan anak-anak usia 17 tahun atau mendekati 17 rentan bermodalkan suket bisa coblos padahaal usianya belum genap sebagai pemilih," kata Ai Maryati dalam konferensi pers penandatangan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang Ramah Anak di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi

Baca Juga: 7 Ide Menu Makan Seminggu untuk Anak-anak, Makin Lahap Makannya

1. 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan Pemilu

Konferensi pers penandatangan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang Ramah Anak antara KPAI dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/5/2023) (Dok. Humas KPAI)

Ai menjelaskan 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu. Hal ini merupakan kasus penyalahgunaan anak dalam politik yang diidentifikasi KPAI sejak 2014-2019.

Berikut bentuk penyalahgunaan anak tersebut:

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap
2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye
3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah
4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu
5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik
6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan
7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik
8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah
9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain
10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara
11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak
12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat)
13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orangtua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya
14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu
15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024 

2. Cegah mobilisasi atau pemanfaatan anak

IDN Times/Margith Julia Damanik

Ai mengajak semua pihak mencegah mobilisasi atau pemanfaatan anak-anak. Menurutnya, pihak yang membawa anak-anak ke area kampanye bisa saja terancam pidana.

"Anak-anak jadi kelompok mudah dimobilisaasi termasuk saat penolakan hasil Pilpres, mereka dipersenjatai, ada yg meninggal. Ini jadi PR besar yang harus diwaspadai atas munculnya kekecewaan dan friksi politik yang bisa terjadi di manapun dalam kontes politik," kata Ai.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya