TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisatawan Membludak, Kepulauan Seribu Ditutup Sementara per 15 Mei

Kapal diizinkan beroperasi untuk mengangkut warga setempat

Ilustrasi Laut (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu menghentikan sejumlah aktivitas wisata. Melansir dari situs resmi Kepulauan Seribu, pejalanan kapal yang membawa wisatawan ke wilayah itu sementara dihentikan sejak Sabtu (15/5/2021). Langkah penutupan itu dilakukan karena membludaknya penumpang kapal yang hendak menuju ke sana.

“Sehubungan dengan membludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat rapid tes antigen serta tenaga medis di lapangan. Disarankan untuk tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu,” kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Pengunjung Membeludak, Ancol, TMII dan Ragunan Tutup 15-17 Mei 2021

Baca Juga: Pengunjung Tempat Wisata Melonjak, Airlangga: Biar Pemda yang Atur

1. Pemeriksaan kesehatan tak sebanding dengan jumlah wisatawan

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi (Website/Pulau Seribu)

Juaedi meminta Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu untuk menghentikan keberangkatan kapal penumpang pasca hari raya Idul Fitri 1442 H.

Selain semakin padatnya penumpang kapal, petugas kesehatan yang ada di Kepulauan Seribu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tidak sebanding dengan jumlah wisatawan yang datang berkunjung.    

2. Kapal hanya boleh beroperasi jika bawa warga setempat

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta berkunjung ke Pulau Sabira (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Penghentian sementara kapal ke Kepulauan Seribu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19..

Namun demikian kapal akan diizinkan beroperasi jika membawa penumpang yang berkepentingan di Kepulauan Seribu, salah satunya membawa warga setempat yang tinggal disana.  

"Hanya diperbolehkan membawa warga Kepulauan Seribu dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta, selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” tuturnya.

Baca Juga: Pengunjung Membludak, Kawasan Wisata Ciwidey Sementara Ditutup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya