WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukum
Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun,
mengaku masih belum bisa memastikan apakah Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di Jakarta Utara akan dideportasi atau tidak.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan (soal deportasi), karena saat ini masih ditangani oleh pihak Polri, apakah proses hukumnya dilanjutkan ke peradilan atau seperti apa," kata dia kepada IDN Times, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Serang Lansia di Jakut, WNA Nigeria Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Kemenag Mitigasi Layanan untuk Haji Ramah Lansia 2023
1. Masih tunggu perkembangan kasus
Augustus Nwambara (32) atau AN ditetapkan jadi tersangka usai melakukan penganiayaan pada dua nenek berinisial N (55) dan RD (58). Satu dari dua lansia itu bahkan mengalami luka parah. WNA asal Nigeria ini pun terancam penjara lima tahun.
"Kami masih menunggu perkembangannya," kata Ibnu.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia di Kertajati
Baca Juga: Demi Ketemu Jokowi, Pasutri Lansia Tempuh Puluhan Kilo Jalan Rusak