TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukum

Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak Polri

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun,
mengaku masih belum bisa memastikan apakah Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di Jakarta Utara akan dideportasi atau tidak.

"Saya belum bisa memberikan pernyataan (soal deportasi), karena saat ini masih ditangani oleh pihak Polri, apakah proses hukumnya dilanjutkan ke peradilan atau seperti apa," kata dia kepada IDN Times, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Serang Lansia di Jakut, WNA Nigeria Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Kemenag Mitigasi Layanan untuk Haji Ramah Lansia 2023

1. Masih tunggu perkembangan kasus

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Augustus Nwambara (32) atau AN ditetapkan jadi tersangka usai melakukan penganiayaan pada dua nenek berinisial N (55) dan RD (58). Satu dari dua lansia itu bahkan mengalami luka parah. WNA asal Nigeria ini pun terancam penjara lima tahun.

"Kami masih menunggu perkembangannya," kata Ibnu.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia di Kertajati

2. AN mengamuk dan kejar nenek yang jadi korban

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Melansir ANTARA, AN mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserangnya. 

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini (Sabtu)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh, dilansir Senin.

Baca Juga: Demi Ketemu Jokowi, Pasutri Lansia Tempuh Puluhan Kilo Jalan Rusak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya