YLBHI: Buktikan Secara Hukum Jika Negara Sesali Pelanggaran HAM Berat
YLBHI soroti pernyataan Jokowi yang akui 12 peristiwa HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merasa khawatir dan memprediksi pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan tidak berulangnya kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti 12 kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya, hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang.
YLBHI meminta pengakuan itu harus dibuktikan. "YLBHI mendesak pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkret melalui proses hukum, tindakan, dan keputusan-keputusan strategis," tulis YLBHI dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban
1. Dinilai sebagai pencitraan saja
YLBHI berpendapat, pembentukan tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) tidak lebih dari pencitraan Pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya, agar seolah memenuhi janji politik dan bagian dari langkah pemerintah untuk terus berikan impunitas pada pelaku pelanggaran HAM berat, apalagi menjelang Pemilihan Umum 2024.
"Hal ini dapat kita lihat dalam 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM 11 Januari 2023 melalui Menko Polhukam Mahfud MD kepada Presiden, di mana tidak ada satu pun yang menyebutkan adanya dorongan pemerintah untuk akselerasi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM berat yang selama ini mangkrak di Kejaksaan Agung," ujar YLBHI.
Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat