TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!

Minta Perppu No. 2 Tahun 2022 kembali ditarik

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti rencana penerbitan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Perppu ini dirasa sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, serta gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi. 

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Senin (2/1/2023).

Baca Juga: KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!

1. Terbitnya Perppu dinilai tidak memenuhi syarat

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Menurut Isnur, dalam mengambil keputusan terlihat bahwa pemerintah merasa tak perlu membahasnya dengan di DPR dan mendengarkan publik untuk berpartisipasi.

Serta terbitnya Perppu dinilai tidak memenuhi syarat, karena tidak dalam suasana kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. 

"Presiden seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review," ujar Isnur.

2. MK sudah larang pembentukan aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

MK juga sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, namun malah dikeluarkan Perppu. Padahal desakan MK adalah perbaiki UU Cipta Kerja bukan terbitkan Perppu. Dampak perang Ukraina-Rusa dan ancaman inflasi jadi alasan diterbutkannya Perppu ini.

"Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya