KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!

Minta DPR tak setujui langkah presiden terbitkan Perppu

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebutkan produk hukum ini membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," ujar Fatia dalam keterangannya, dilansir Senin (2/12/2022).

Jokowi terbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu itu diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022).

1. Perppu disebut nihilkan peran MK sebagai yudikatif dan pelindung konstitusi

KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

KontraS melihat, diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja jadi pembangkangan pada putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Selain itu, Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tak setuju perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

"Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

2. Pemerintah disebut makin perlihatkan kesewenang-wenangan

KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Fatia mengatakan, penerbitan Perppu soal UU Cipta Kerja juga tak bersesuaian dengan ucapan pemerintah sendiri pada Februari 2022 lalu lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan bakal patuh dengan putusan MK.

"Selain inkonsisten, praktik negara hukum yang baik pun kembali tercoreng lewat gejala otoritarian semacam ini," ujarnya.

Bukan hanya meneruskan pola pembuatan regulasi yang tidak partisipatif, pemerintah disebut makin perlihatkan kesewenang-wenangan dari bermacam bentuk pemaksaan kehendak meski dianggap terabas ketentuan undang-undang.

 

3. Proses pembuatan Omnibus Law dianggap carut marut dan serampangan

KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!Aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Banda Aceh tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Dalam aspek substansial, KontraS juga menilai syarat diterbitkannya Perppu harus berdasarihwal kegentingan yang memaksa dan ini sama sekali tidak terpenuhi. Karena menurut Fatia, saat ini, tidak ada desakan dari publik agar Perppu terkait dengan UU Cipta Kerja dikeluarkan. Bahkan sebaliknya, tahap pembahasan hingga pengesahan UU tersebut, penolakan justru sangat masif di berbagai daerah di Indonesia.

"Sejak awal, proses pembuatan Omnibus Law memang carut marut dan serampangan, sebab tidak melibatkan publik secara maksimal dan memiliki banyak muatan yang problematis. Saat masyarakat meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU ini, Presiden justru mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju agar menguji di MK," ujar dia.

"Sayangnya, saat MK telah memutuskan bahwa UU ini inkonstitusional, pemerintah justru membangkangi putusan tersebut," kata Fatia.

 

Baca Juga: Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK

4. Minta DPR tak setujui langkah presiden terbitkan Perppu

KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersiap memberikan pidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Langkah penerbitan Perppu disebut tegaskan lagi jika nilai-nilai demokrasi semakin ambrukm ditandai dengan sentralisasi kekuasaan Presiden. Hal ini sekaligus menandai Indonesia semakin dekat pada negara otoritarian sebagaimana yang terjadi pada orde baru.

Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak Jokowi untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Serta, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya