TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuai Kontroversi, Apa Beda Kampanye Positif dan Negatif?

Ada miskonsepsi dari definisi Negative Campaign

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur#MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengisyaratkan kadernya agar tak fokus berkampanye secara positif saja, menurutnya kampanye dengan cara negatif juga diperlukan. Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra.

"Silahkan antum melakukan positive campaign-nya 80 persen masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya," ujar Sohibul Iman pada Sabtu (14/10) lalu.

Lebih lanjut Sohibul mengatakan bahwa negative campaign adalah dengan menunjukan kelemahan berdasarkan fakta.

"Negative campaign adalah kampanye yang kita angkat kelemahan lawan kita, tetapi ada faktanya. Enggak bohong itu namanya negative campaign, itu boleh, sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya," terang dia.

Imbauan ini menuai kritik namun ada juga yang ikut mengamininya. Salah satunya adalah Politisi Partai Demokrat yakni Ferdinand Hutahaean yang ikut sepakat.

"Kampanye negatif itu secara aturan boleh dan diizinkan. Yang tidak boleh itu adalah kampanye hitam," ujar Ferdinand.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional Jokowi ikut angkat bicara, bahwa pihaknya lebih memilih lakukan kampanye kreatif.

"Kami tidak melakukan kampanye negatif, apalagi kampanye hitam. Kami akan kampanye secara fun dan mengutamakan kampanye kreatif," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dwi Badarmanto Selasa (16/10).

Sebenarnya apa itu Negative dan Positive Campaign itu jika dilihat dari kacamata regulasi dan bagaimana definisinya.

Baca Juga: KPU Angkat Bicara Soal Seruan Kampanye Negatif Presiden PKS

1. Kampanye itu ada larangannya

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomer 23 tahun 2018 Bab VII pasal 69, bahwa dalam kegiatan kampanye ada larangan dan sanksi yang tertulis. Salah satunya adalah pasal 69 ayat 1 poin b dan c yang membahas bahwa dalam kampanye peserta dan tim kampanye dilarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengihina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Selain itu tertulis juga pada poin d di pasal yang sama bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat adalah perbuatan yang dilarang selama kampanye. 

2. Kampanye yang buruk akan diberi sanksi

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Dalam PKPU jelas tertulis bahwa setiap pelangaran yang dilakukan ada sanksinya. Penjelasan tersebut tertulis di pasal 74. Mulai dari peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. 

Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya