TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Waduh! 60 persen lebih terbukti melakukan pelanggaran

dkpp.go.id

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu tak hanya sekali terjadi selama 2018. 

Sebab, selain kasus suap pada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, ada beberapa pelanggaran lainnya.

Baca juga: Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?

1. DKPP menerima 76 kasus pelanggaran yang melibatkan 163 penyelenggara pemilu

dkpp.go.id

DKPP merilis data pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu selama Januari hingga Februari 2018. Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan sepanjang periode tersebut, pihaknya menangani 76 kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu.

"Data DKPP ini perlu menjadi bahan renungan dan refleksi bagi penyelenggara pemilu, karena sejak Januari hingga 22 Februari DKPP telah memeriksa 76 perkara melibatkan 163 orang penyelenggara," ujar Ida saat ditemui di kantor DKPP, Selasa (27/2). 

2. Sebanyak 61 persen terbukti melakukan pelanggaran

dkpp.go.id

Berdasarkan temuan tersebut, kata Ida, DKPP langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, lebih dari 50 persen terbukti telah melakukan pelanggaran.

"Setelah diperiksa, DKPP meyimpulkan bahwa 61,2 persen terbukti melanggar kode etik," ujar dia.

Baca juga: Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya