163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Waduh! 60 persen lebih terbukti melakukan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu tak hanya sekali terjadi selama 2018.
Sebab, selain kasus suap pada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, ada beberapa pelanggaran lainnya.
Baca juga: Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?
1. DKPP menerima 76 kasus pelanggaran yang melibatkan 163 penyelenggara pemilu
DKPP merilis data pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu selama Januari hingga Februari 2018. Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan sepanjang periode tersebut, pihaknya menangani 76 kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu.
"Data DKPP ini perlu menjadi bahan renungan dan refleksi bagi penyelenggara pemilu, karena sejak Januari hingga 22 Februari DKPP telah memeriksa 76 perkara melibatkan 163 orang penyelenggara," ujar Ida saat ditemui di kantor DKPP, Selasa (27/2).