Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho!
Ada yang dana kampanyenya Rp 0
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah berjalan hampir satu bulan. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ternyata menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.
Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye.
Baca juga: Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu
1. Dana kampanye Rp34 miliar untuk kabupaten/kota dan Rp40 miliar untuk Pilgub
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 dalam rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018.
"Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Baca juga: Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara Pandang