TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho!

Ada yang dana kampanyenya Rp 0

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah berjalan hampir satu bulan. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ternyata menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye. 

Baca juga: Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu

1. Dana kampanye Rp34 miliar untuk kabupaten/kota dan Rp40 miliar untuk Pilgub

IDN Times/Linda Juliawanti

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 dalam rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018.

"Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3). 

2. Bawaslu soroti anggaran-anggaran mencurigakan

IDN Times/Linda Juliawanti

Rahmat juga menyampaikan dana kampanye mencurigakan pada Pilkada Serentak ini. Menurut dia, terdapat total dana sebesar Rp 10.805.174.636 yang digunakan untuk kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota namun tidak dicantumkan dalam rekening dana kampanye. 

Sedangkan pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334. 

"Ada yang akuntabel di luar rekening khusus. Seharusnya dana kampanye masuk dalam rekeningnya khusus yang disediakan," kata dia.

Baca juga: Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara Pandang

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya