Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU
PBB sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos peserta pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos dalam Pemilu 2019 pada Minggu (4/3).
Partai yang dipimpin pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di Manokwari Selatan.
Baca juga: Ini Lho Alasan Bawaslu Nyatakan PBB Lolos Untuk Ikut Pemilu 2019
1. Bawaslu menolak eksepsi KPU dan menerima permohonan PBB seluruhnya
Usai melalui mediasi hingga sidang ajudikasi atas gugatan PBB, kini Bawaslu memutuskan partai berbasis Islam ini layak maju Pemilu 2019.
"Setelah menimbang dan memeriksa secara seksama pemohon dan bukti beserta keterangan saksi dan ahli, maka hasil penyelesaian sengketa ajudikasi, Bawaslu memutuskan menolak eksepsi pemohon (KPU) dan menerima permintaan pemohon (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Selatan, Minggu (4/3) malam.
Baca juga: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza Siapkan Daftar Caleg